Kartu Tanda
Penduduk elektronik
Logo e-KTP
Kartu Tanda
Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang
dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi
fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.[1] Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian
Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi
dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota.
Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta
penduduk sudah memiliki e-KTP.
Konsep
Secara
sederhana, e-KTP
berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering
disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP
elektronik adalahdokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional
Latar belakang
Program e-KTP
dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia
yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini
disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari
seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat
curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat
digunakan untuk:
1.
Menghindari pajak
2.
Memudahkan pembuatan paspor yang tidak
dapat dibuat diseluruh kota
3.
Mengamankan korupsi atau
kejahatan/kriminalitas lainnya
4.
Menyembunyikan identitas (seperti
teroris)
5.
Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong oleh
pelaksanaan pemerintahan
elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu
Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Dasar hukum
·
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup".
Nomor NIK
yang ada di e-KTP
nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin
Mengemudi (SIM), Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Polis
Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
·
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
·
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan
dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri
penduduk
·
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan,
pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
·
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk
disimpan dalam basis data kependudukan
·
Pengambilan seluruh sidik jari tangan
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan
permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI,
dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
dilakukan di instansi pelaksana
·
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang
dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik
jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang
bersangkutan;
·
Rekaman seluruh sidik jari tangan
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
Fungsi dan format e-KTP
Fungsi e-KTP
1.
Sebagai identitas jati diri
2.
Berlaku nasional, sehingga tidak perlu
lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
4.
Terciptanya keakuratan data penduduk
untuk mendukung program pembangunan
Format e-KTP
Struktur e-KTP
terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP
konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada
dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh
alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut
berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan
sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
Hole punching, yaitu
melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
1.
Pick and pressure, yaitu
menempatkan chip di kartu
2.
Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola
melingkar berulang menyerupai spiral)
3.
Printing,yaitu pencetakan kartu
4.
Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan
aliran listrik
5.
Laminating, yaitu penutupan kartu dengan
plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan
pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data
di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable
Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Keunggulan dan kelemahan e-KTP
Keunggulan e-KTP
berrdasarkan
pernyataan Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan
dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di
Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu
identitas elektronik (e-IC)
nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya
dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di
India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di
Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan
melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di
Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang
diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC
dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan
biometrik dan chip.
E-KTP juga mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut
diantaranya:
1.
Identitas jati diri tunggal
2.
Tidak dapat dipalsukan
3.
Tidak dapat digandakan
Selain itu, sidik jari yang
direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi
yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik
jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki
kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
1.
Biaya paling murah, lebih ekonomis
daripada biometrik yang lain
2.
Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena
gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3.
Unik, tidak ada kemungkinan sama
walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP
terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan
sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP
tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya
ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak
di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak
bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda
tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya
alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP
terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan
melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari
kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader.
Syarat dan prosedur
pengurusan e-KTP
Syarat
Berusia 17 tahun
2.
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk
yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi
kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
Prosedur
Bagan
prosedur pembuatan e-KTP
1.
Pemohon datang ketempat pelayanan
membawa surat panggilan
2.
Pemohon menunggu pemanggilan nomor
antrean
3.
Pemohon menuju keloket yang telah
ditentukan
5.
Petugas mengambil foto pemohon secara
langsung
7.
Selanjutnya dilakukan perekaman sidik
jari dan pemindaian retina mata
8.
Petugas membubuhkan tandatangan dan
stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah
melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
9.
Pemohon dipersilahkan pulang untuk
menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan.
Perbedaan e-KTP
dengan KTP Nasional
e-KTP tentu saja memiliki perbedaan
dari KTP Nasional sebelumnya. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel
berikut :
No.
|
Jenis KTP
|
Karakteristik
|
Teknologi
|
Validitas/Verifikasi
|
Gambar
|
1
|
KTP Nasional 2004[11]
|
·
Foto dicetak pada
kartu
·
Tanda tangan/ cap
jempol
·
Data tercetak
dengan komputer
·
Berlaku nasional
·
Tahan lebih lama
(tidak mudah lecek)
|
·
Bahan terbuat dari
plastik
·
Nomor serial khusus
·
Gulloche Pattrens pada kartu
·
Hanya untuk
keperluan ID
·
Pemindaian foto dan
tanda tangan/cap jempol
|
·
Pengawasan dan
verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dan seterusnya
|
KTP Nasional[8]
|
2
|
E-KTP[11]
|
·
Foto dicetak pada
kartu
·
Data tercetak
dengan komputer
·
Berlaku nasional
·
Mampu menyimpan
data
·
Data dibaca/ditulis
dengan pembaca kartu (card reader)
|
·
Bahan terbuat dari
PVC/PC
·
Nomor serial khusus
·
Gulloche Patterns pada kartu
·
Pemindaian foto dan
tanda tangan/cap jempol
·
Terdapat mikrochip
sebagai media penyimpan data
·
Menyimpan data
sidik jari biometrik sebagai satu identifikasi unik personal
·
Mampu menampung
seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi.
|
·
Pengawasan dan
verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dan seterusnya
·
Multi aplikasi
·
Diterima secara internasional
·
Tidak bisa
dipalsukan/digandakan
·
Hanya satu kartu
untuk satu orang
·
Satu orang satu
kartu (menggantikan kartu lain)
·
Tingkat kepercayaan
terhadap keabsahan kartu sangat tinggi.
|
e-KTP[8]
|
Penerapan
Penerapan KTP Elektronik (e-KTP)
merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian
peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan
aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip.
Program e-KTP di Indonesia telah dimulai semenjak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek
percontohan e-KTP nasional. Adapun kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Ditunjuknya
empat kota ini sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen
Dalam Negeri nomor 471.
13/ 3350/MD tentang pelaksanaan e-KTP berbasis NIK Nasional di empat kota percontohan
tersebut. Sedangkan penerapan e-KTP secara nasional baru dimulai pada bulan Februari
2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di
3886 di kecamatan dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012
E-KTP sangat perlu untuk dapat
menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka
mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh
masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan
dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu
pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan
pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar